Membuka Kembali Bali Termasuk Mendeportasi Mereka Yang Secara Sengaja Melanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menjajaki pembukaan kembali Bali untuk pengunjung internasional karena jumlah kasus Covid-19 terus menurun di pulau itu. Rencana untuk membuka kembali perbatasan Bali bagi wisatawan akan mencakup deportasi bagi mereka yang dengan sengaja melanggar protokol kesehatan di bawah program baru yang disebut ‘Penalty for Health Protocol’.
Agar Bali kembali dibuka untuk pengunjung mancanegara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah harus menetapkan regulasi baru terkait perjalanan terlebih dahulu.
“Jumlah kasus di Bali dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan penurunan akibat penerapan protokol keselamatan di tingkat kota dan desa,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan. “Akan ada peraturan baru yang disebut Penalty for Health Protocol.
[ads]
Kebijakan ini akan mengontrol pelaksanaan protokol pencegahan di kawasan pariwisata dan memberikan sanksi kepada pelanggar dengan memberikan peringatan, denda, dan deportasi jika diperlukan, ”tambah Luhut.
Dari Denda US $ 100 Sampai Deportasi Karena Tidak Memakai Masker
Pada pertemuan di Bali pada Rabu, 24 Februari, pejabat pemerintah dan pihak berwenang membahas bagaimana protokol pencegahan kesehatan akan ditegakkan ke depan. Pertemuan itu terjadi setelah beberapa video pelancong dan ekspatriat di Bali menjadi viral yang menunjukkan warga negara asing menolak mengikuti protokol topeng dan bahkan mengejek petugas Bali.
Sementara denda 100.000 IDR (USD $ 7,00) adalah denda yang ketat bagi penduduk lokal Bali, ekspatriat telah mengambil keuntungan dari penalti dengan harga lebih rendah.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana (Cok Ace) menyatakan bahwa sebagian besar pelanggaran protokol kesehatan adalah ekspatriat dan peraturan perlu diubah terutama saat perbatasan dibuka kembali.
“Rupanya sebagian besar ekspatriat tidak peduli dengan denda Rp 100.000 (USD $ 7,00) yang akan diberikan kepada pelanggar,” kata Cok Ace.
Deputi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Odo RM Manuhutu mengusulkan rencana untuk menaikkan denda bagi orang asing menjadi Rp 1 juta (USD $ 70,00) untuk pelanggaran pertama kali dan hukuman berat termasuk deportasi bagi mereka yang dengan sengaja melanggar protokol seperti menolak memakai topeng. .
“Kami akan mendeportasi mereka yang mengabaikan peringatan kedua dari petugas dan kepada mereka yang menghadapi petugas saat mendapat peringatan,” kata Odo RM Manuhutu yang menghadiri pertemuan tersebut dan juga mengusulkan untuk menaikkan hukuman bagi pelancong dan ekspatriat. “Saya pribadi mengusulkan untuk menaikkan denda dari Rp 100.000 menjadi Rp 1 juta bagi ekspatriat untuk memberikan efek jera,” pungkas Manuhutu.
Pejabat Bali Mengusulkan Rencana Untuk Mengizinkan Wisatawan Vaksinasi
Pemerintah Kabupaten Badung yang merupakan rumah bagi hotspot turis Bali yang populer seperti Kuta, Seminyak dan Canggu mengusulkan pemerintah pusat membuka pariwisata internasional untuk individu yang divaksinasi.
[ads]
Pejabat Badung menyarankan pariwisata berbasis vaksin akan dapat membawa turis asing kembali ke pulau itu. Mereka juga berencana memasang alat skrining COVID-19 di fasilitas umum, termasuk tempat wisata di Badung, sekaligus menawarkan uji coba bandara pada saat kedatangan.
Bali semula berencana membuka kembali perbatasannya untuk wisatawan internasional pada 11 September tahun lalu, tetapi rencana itu ditunda tanpa batas waktu oleh pemerintah Indonesia setelah kasus Covid-19 terus melonjak. Belum ada pengumuman resmi tentang kapan Bali akan membuka kembali perbatasannya tetapi rencana terus dijalankan saat pulau itu memulai program vaksinasi.